Kesadaran Kewarganegaraan Masyarakat Indonesia Melalui Pendidikan Berdasarkan Pasal 35 UUD 1945
Kesadaran kewarganegaraan masyarakat Indonesia melalui pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam membangun negara yang kuat dan berkembang. Pasal 35 UUD 1945 menegaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan agar setiap warga negara Indonesia memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Dr. Arief Rachman, seorang ahli pendidikan, kesadaran kewarganegaraan adalah modal dasar dalam membangun negara yang adil dan berdaulat. Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, masyarakat Indonesia akan dapat berperan aktif dalam pembangunan negara.
Pendidikan kewarganegaraan juga memainkan peran penting dalam membangun karakter dan moral bangsa. Menurut Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, seorang pakar pendidikan, kesadaran kewarganegaraan akan membentuk karakter yang patuh pada aturan dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Namun, sayangnya, kesadaran kewarganegaraan masyarakat Indonesia masih tergolong rendah. Banyak warga negara yang tidak memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh minimnya pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengimplementasikan Pasal 35 UUD 1945 dalam dunia pendidikan. Dengan demikian, diharapkan kesadaran kewarganegaraan masyarakat Indonesia dapat meningkat dan negara dapat menjadi lebih maju dan sejahtera.