DONGLAISHUN - Informasi Seputar Pendidikan Hari Ini

Loading

Mempertajam Pendidikan Kewarganegaraan dengan Acuan UUD 1945 Pasal 34: Menghargai Kebinekaan dan Toleransi

Mempertajam Pendidikan Kewarganegaraan dengan Acuan UUD 1945 Pasal 34: Menghargai Kebinekaan dan Toleransi


Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat penting untuk membentuk karakter dan sikap kebangsaan pada setiap individu. Namun, seringkali pendidikan kewarganegaraan masih belum cukup memperhatikan nilai-nilai kebinekaan dan toleransi dalam masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pasal 34 dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan pentingnya menghargai kebinekaan dan toleransi.

Untuk mempertajam pendidikan kewarganegaraan dengan acuan Pasal 34 UUD 1945, kita perlu memahami betapa pentingnya nilai kebinekaan dalam membangun negara yang damai dan harmonis. Seperti yang dikatakan oleh tokoh pendidikan, Ki Hajar Dewantara, “Tanah air ini adalah rumah bersama. Tidak mungkin kita hidup sendiri-sendiri. Kita harus belajar hidup bersama dengan penuh toleransi dan menghargai perbedaan.”

Menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra, seorang pakar pendidikan, kebinekaan dan toleransi merupakan kunci utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa. “Pendidikan kewarganegaraan harus mengajarkan kepada siswa tentang pentingnya menghargai keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Dalam implementasi pendidikan kewarganegaraan yang mempertajam nilai kebinekaan dan toleransi, guru memiliki peran yang sangat penting. Guru perlu menjadi teladan dalam menghargai perbedaan dan membangun sikap toleransi di antara siswa. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, “Guru harus mampu menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan menghargai keberagaman.”

Selain peran guru, kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat juga sangat diperlukan dalam memperkuat pendidikan kewarganegaraan yang mengutamakan nilai kebinekaan. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan generasi muda yang memiliki sikap inklusif dan toleran terhadap perbedaan.

Dengan mempertajam pendidikan kewarganegaraan dengan acuan Pasal 34 UUD 1945, kita dapat membangun bangsa Indonesia yang lebih bersatu, damai, dan harmonis. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bung Karno, “Persatuan adalah sebuah kekuatan, dan kekuatan itu adalah persatuan.” Mari kita bersama-sama menghargai kebinekaan dan memperkuat toleransi dalam pendidikan kewarganegaraan demi masa depan bangsa yang lebih baik.